LAMPUNG - Seorang tersangka kasus kepemilikan narkoba yang sedang menjalani proses hukum, melarikan diri dari ruang tahanan Polda Lampung.
Tersangka yang dititipkan di Polsubsektor Kemiling Bandar Lampung itu, kabur usai diminta petugas jaga tahanan memijat tubuhnya di salah satu ruangan. Akibatnya, petugas kepolisian yang menjaga tahanan kini diperiksa oleh Bid Propam Polda Lampung.
Tersangka yang berhasil melarikan diri dari ruang tahanan diketahui bernama Deni Agustino (32), warga Tapanuli, Sumatera Utara.
(Baca juga: Tusuk Istri Polisi hingga Tewas, Feri Melarikan Diri ke Masjid)
Tersangka merupakan tahanan Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung, dalam kasus kepemilikan narkoba jenis pil ekstasy dan sabu sabu yang ditangkap petugas pada bulan Oktober lalu.