Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq Terkait Kerumunan di Megamendung

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |21:09 WIB
Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq Terkait Kerumunan di Megamendung
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Dia menuturkan, hanya Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terkait dengan kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, masih dalam proses penyelidikan.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap Rizieq adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kehadiran Habib Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukungnya pada Jumat 13 November 2020.

Polda Jabar memperkirakan acara di Megamendung dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Yang sangat disayangkan, sebagian besar orang yang hadir di acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement