JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kerumunan di Megamendung, Bogor sebagai kelucuan.
"Makin lucu saja hukum di negeri ini," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq Terkait Kerumunan di Megamendung
Munarman menuding, bahwa para penegak hukum berlomba-lomba untuk mentersangkakan imam besar FPI itu. Walaupun pasal yang diterapkan terlalu dipaksakan.
"Penguasa hukum di negeri ini memang akan mencari pasal apapun, dengan tujuan menghukum dan memenjarakan HRS. Karena bagi mereka, kalau HRS dipenjara, mereka merasa menang dan gagah," ujarnya.
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Megamendung
Karena itu, kata Munarman, penetapan tersangka kepada Habib Rizieq bukanlah murni kasus hukum melainkan penyalahgunaan kekuasaan.
"Ini bukan soal hukum, ini soal abuse of power," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng.
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di petamburan.
Adapun terkait kasus di Bogor Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.