Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari Balik Jeruji Besi Habib Rizieq Doakan Penembak 6 Laskar FPI

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |06:15 WIB
 Dari Balik Jeruji Besi Habib Rizieq Doakan Penembak 6 Laskar FPI
Habib Rizieq Shihab di dalam penjara (Foto : istimewa)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dia menuturkan, hanya Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap Rizieq adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement