BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, melakukan pemanggilan terhadap Yayasan Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (Laz Aba), untuk mengklarifikasi kebenaran informasi yang beredar bahwa kotak amal miliknya disebut sebagai penggalangan dana bagi teroris pada Rabu (23/12/2020).
Pemanggilan tersebut dilakukan Kemenag Lampung, setelah Mabes Polri menyebut ribuan kotak amal dijadikan ajang penggalangan dana untuk kegiatan terorisme.
Ketua Yayasan Laz Aba Lampung, Dwi R Susilo berserta pengurus, memenuhi penggailan Kemenag Lampung untuk melakukan klarifikasi. Rapat klarifikasi di kantor Kemenang Lampung digelar secara tertutup.
Baca Juga: Ini Penampakan Senjata Rakitan Teroris Upik Lawanga
Usai rapat klarifikasi, Ketua Yayasan Laz Aba Lampung, Dwi R Susilo, membantah tudingan tersebut. Sebanyak 2.700 kotak amal miliknya bukan untuk penggalangan dana terorisme. Kotak amal tersebut, kata Dwi R Susilo, digunakan untuk umat, yakni fakir miskin dan kaum duafa.
Baca Juga: Di Bunker Terduga Teroris Upik Lawanga, Polisi Kembali Temukan Pipa Besi Bahan Pembuat Senpi
Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Agama Islam Kemenag Lampung, Lukman Hakim mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya sebatas melakukan klarifikasi dan pengecekan rekomendasi izin kotak amal milik Yayasan Laz Aba.
"Kemenag Lampung tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas kotak amal milik lembaga atau yayasan infaq dan sodakoh manapun," ujar Lukman Hakim.