Kewenangan Kemenag Lampung, kata dia, hanya sebgatas melakukan pemberian izin yang direkomendasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jika izinnya habis, maka lembaga atau yayasan harus memperpanjang izin kembali.
Sejauh ini, Yayasan Laz Aba Lampung masih memiliki izin aktif sejak tahun 2017 hingga 2022 untuk menggalang dana infaq dan sodakoh dengan sarana media kotak amal. Kotak amal tersebut, tersebar di sejumlah lokasi seperti supermarket dan rumah makan di Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri merilis terkait beredarnya ribuan kotak amal milik Yayasan Laz Aba yang diperuntukkan bagi kelompok teroris. Hal tersebut disampaikan Divisi Humas Mabes Polri, setelah mendapat keterangan dari 23 orang terduga teroris yang ditangkap di Lampung.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.