Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dipanggil Kemenag Lampung, Yayasan Laz Aba Bantah Terlibat Pendanaan Teroris

Andres Afandi , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |10:33 WIB
Usai Dipanggil Kemenag Lampung, Yayasan Laz Aba Bantah Terlibat Pendanaan Teroris
Pengurus Yayasan Laz Aba saat rapat klarifikasi dengan Kemenag Lampung.(Foto:Andres Afandi/iNews TV)
A
A
A

BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, melakukan pemanggilan terhadap Yayasan Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (Laz Aba), untuk mengklarifikasi kebenaran informasi yang beredar bahwa kotak amal miliknya disebut sebagai penggalangan dana bagi teroris pada Rabu (23/12/2020).

Pemanggilan tersebut dilakukan Kemenag Lampung, setelah Mabes Polri menyebut ribuan kotak amal dijadikan ajang penggalangan dana untuk kegiatan terorisme.

Ketua Yayasan Laz Aba Lampung, Dwi R Susilo berserta pengurus, memenuhi penggailan Kemenag Lampung untuk melakukan klarifikasi. Rapat klarifikasi di kantor Kemenang Lampung digelar secara tertutup.

Baca Juga: Ini Penampakan Senjata Rakitan Teroris Upik Lawanga

Usai rapat klarifikasi, Ketua Yayasan Laz Aba Lampung, Dwi R Susilo, membantah tudingan tersebut. Sebanyak 2.700 kotak amal miliknya bukan untuk penggalangan dana terorisme. Kotak amal tersebut, kata Dwi R Susilo, digunakan untuk umat, yakni fakir miskin dan kaum duafa.

Baca Juga: Di Bunker Terduga Teroris Upik Lawanga, Polisi Kembali Temukan Pipa Besi Bahan Pembuat Senpi

Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Agama Islam Kemenag Lampung, Lukman Hakim mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya sebatas melakukan klarifikasi dan pengecekan rekomendasi izin kotak amal milik Yayasan Laz Aba.

"Kemenag Lampung tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas kotak amal milik lembaga atau yayasan infaq dan sodakoh manapun," ujar Lukman Hakim.

Kewenangan Kemenag Lampung, kata dia, hanya sebgatas melakukan pemberian izin yang direkomendasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jika izinnya habis, maka lembaga atau yayasan harus memperpanjang izin kembali.

Sejauh ini, Yayasan Laz Aba Lampung masih memiliki izin aktif sejak tahun 2017 hingga 2022 untuk menggalang dana infaq dan sodakoh dengan sarana media kotak amal. Kotak amal tersebut, tersebar di sejumlah lokasi seperti supermarket dan rumah makan di Lampung.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri merilis terkait beredarnya ribuan kotak amal milik Yayasan Laz Aba yang diperuntukkan bagi kelompok teroris. Hal tersebut disampaikan Divisi Humas Mabes Polri, setelah mendapat keterangan dari 23 orang terduga teroris yang ditangkap di Lampung.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement