Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Ditetapkan Tersangka, FPI: Habib Rizieq Tidak Masalah Ditahan Kasus Model Apapun!

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |10:53 WIB
Kembali Ditetapkan Tersangka, FPI: Habib Rizieq Tidak Masalah Ditahan Kasus Model Apapun!
Habib Rizieq Shihab (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum dan juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq Shihab tak ambil pusing usai kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

(Baca juga: Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan)

Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Aziz menjelaskan mengapa Habib Rizieq tak mau memikirkan penetapan tersangka tersebut karena ingin menyelesaikannya melalui proses hukum yang ada. “Kita hadapi melalui jalur hukum,” tegas dia.

(Baca juga: Sengkarut Markaz Syariah FPI, Habib Rizieq: Tanah Ini Ada Suratnya, Saya Membeli Over Garap!)

Lebih jauh ia menyebutkan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung.  “Praperadilan yang Megamendung akan kita ajukan segera,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.

Adapun terkait kasus di Bogor Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement