JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan ini.
Adapun praperadilan tersebut ihwal statusnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Segera pekan depan (pekan ini),” ujar Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/12/2020) malam.
Hanya saja, Aziz belum bisa menyebt tanggal berapa praperadilan tersebut akan didaftarkan. Menurut Aziz, hingga kini tim kuasa hukum masih mengerjakan permohoan itu.
“Nanti dikabarkan lagi (kapan praperadilan diajukan). Sekarang sedang dikerjakan,”imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Flashback, Keluarga 6 Laskar FPI Minta Keadilan ke DPR dan Komnas HAM
"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.
Adapun terkait kasus di Bogor Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.