Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berani Melanggar Prokes, Anda Langsung Terbaring di Keranda Jenazah

Catur Edi Purwanto , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |11:11 WIB
Berani Melanggar Prokes, Anda Langsung Terbaring di Keranda Jenazah
Para pelanggar prokes diarah menggunakan keranda jenazah/Foto: tangkapan layar (Catur Edi Purwanto-iNews)
A
A
A

PURBALINGGA - Pelanggaran protokel kesehatan (prokes) Covid-19 terus terjadi di kalangan masyarakat. Ribuan pedagang di pasar hewan Purbalingga, Jawa Tengah berkumpul tanpa prokes menjadi contoh.

Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 pun geram. Razia pedagang yang tak mematuhi prokes langsung digelar.

Bagi pedagang yang tidak memakai masker langsung dimasukkan ke dalam keranda jenazah atau mayat dan ditutup kain putih. Pelanggar kemudian diarak keliling pasar hewan.

Sebelum diarak, petugas Gugus Tugas Covid-19 terlebih dulu mendoakan orang yang ada di dalam keranda. Hukuman ini diterapkan agar pedagang yang melanggar prokes jera.

Baca juga: Langgar Prokes, 3 Juta Warga Kena Sanksi

Ketegasan Gugus Tugas Covid-19 menggemparkan para pedagang yang berkerumun. Mereka tidak menyangka akan ada razia prokes.

Pelanggar prokes

Hukuman masuk keranda jenazah digunakan untuk mengingatkan kepada pedagang bahwa mengabaikan prokes bisa berakibat kematian.

Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono mengatakan razia prokes di lingkungan pasar hewan Kabupaten Purbalingga akan terus dilakukan. Tujuannya agar pedagang dan pembeli benar-benar menegakkan disiplin warga.

"Razia protokol kesehatan akan digelar tak hanya di pasar hewan, namun akan menyasar ke sejumlah tempat keramaian di Purbalingga," kata Pujiono, Senin (28/12/2020).

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement