Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SP3 Kasus Chat Mesum Dicabut, Kuasa Hukum Temui Habib Rizieq Siang Ini

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |09:40 WIB
SP3 Kasus Chat Mesum Dicabut, Kuasa Hukum Temui Habib Rizieq Siang Ini
Habib Rizieq. (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara chat mesum dengan tersangka pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.

Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan bertemu Habib Rizieq siang ini pasca SP3 kasus chat mesum dicabut. Adapun pertemuan itu untuk membahas langkah apa saja yang harus dilakukan.

“Siang ini kita akan bertemu dengan Habib Rizieq, termasuk langkah-langkah apa saja yang akan kita ambil harus disampaikan ke beliau,” ujar Sugito saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Kata Sugito, karena dicabutnya SP3 kasus chat mesum ini, dia memperkirakan ada beberapa langkah yang harus dilalui.

“Karena ini kan (SP3) sudah dicabut, nanti pemeriksaan dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu, Sugito menegaskan pihaknya akan terus menuntut pihak kepolisian yang mengupload chat mesum tersebut agar menjadi tersangka.

“Itu sekarang saya tanya apakah yang upload dan menyebarluaskan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau belum? Itu pertanyaan,” ujarnya.

Baca Juga : SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, Polri Langsung Lakukan Penyidikan

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desemeber 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

Baca Juga : SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Upaya Alihkan Isu Penembakan Laskar FPI?

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement