Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Tak Bisa Bertemu Habib Rizieq, FPI Akan Lapor ke Kapolri dan DPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |13:14 WIB
Keluarga Tak Bisa Bertemu Habib Rizieq, FPI Akan Lapor ke Kapolri dan DPR
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab di dalam penjara (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengusahakan agar keluarga bisa bertemu dengan Habib Rizieq Shihab yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

“Saya mencoba menggali informasi itu ke pihak penyidik, Kasubdit, Dir-Dir dan tidak ada informasi diperbolehkannya itu kapan bisanya,” kata Sugito saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Baca juga:  20 Hari Jalani Masa Tahanan, Polisi Belum Bolehkan Keluarga Temui Habib Rizieq

Habib Rizieq kini sudah menjalani masa tahan sekitar 20 hari. Sugito menekankan terlepas banyak pihak yang tak setuju Habib Rizieq namun alangkah baiknya hak-hak hukumnya juga harus disamakan dengan warga negara lainnya.

“Terlepas orang juga tidak setuju dengan FPI, dan tidak sepakat dengan Habib Rizieq tapi hak-hak hukumnya harus dihargai gitu loh,” bebernya.

Baca juga:  Komnas HAM Buka Peluang Panggil Habib Rizieq Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Lebih jauh, dia mengatakan, bahwa permasalahan Keluarga yang belum diizinkan bertemu dengan Habib Rizieq, pihaknya akan memberikan informasi kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, Komnas HAM dan Komisi III DPT.

“Kita akan menginformasikan itu ke Kapolri, Komnas HAM dan ke komisi III DPR,” tukasnya.

Sekedar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement