JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi 1.748 laporan terkait penerimaan gratifikasi sepanjang 2020. Ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu, nilai total keseluruhannya mencapai Rp24,4 miliar.
"Sepanjang tahun 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp24,4 miliar," beber Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konpers kinerja KPK 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Capaian Kinerja 2020, Ketua KPK: Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya
Lebih lanjut, kata Alex -sapaan akrab Alexander-, sebanyak 621 laporan gratifikasi itu telah dinyatakan sebagai milik negara. Adapun, nilai uang dari 621 laporan gratifikasi yang sudah disetorkan KPK ke negara sejumlah Rp1,2 miliar.
"Sebesar Rp1,2 Miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.