JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengklaim, pihaknya telah menyetorkan uang sebesar Rp293,9 miliar ke kas negara dari hasil penindakan sepanjang 2020. Uang sebesar Rp293,9 miliar itu diantaranya berasal dari denda, uang pengganti, hingga rampasan para terpidana kasus korupsi.
"Melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit labuksi, KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp293,9 miliar," kata Nawawi saat konpers 'Capaian Kinerja KPK 2020' di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Catatan Akhir Tahun KPK : 7 Tersangka Masih Buron, Termasuk Harun Masiku-Sjamsul Nursalim
Nawawi merincikan, uang Rp293,9 miliar itu berasal dari denda, uang pengganti, hingga rampasan, para terpidana kasus korupsi sebesar Rp157,16 miliar. Sedangkan sejumlah Rp136,79 miliar, berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah.
Nawawi berjanji, KPK akan memaksimalkan tugas dan kewajibannya menuntaskan kasus hingga ke persidangan. Tak kalah penting, kata Nawawi, KPK juga akan berupaya untuk memaksimalkan pemulihan aset kerugian negarabakibat tindak pidana korupsi.