Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bubarkan FPI, Kantor Kemenko Polhukam Dibanjiri Karangan Bunga Dukungan

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 31 Desember 2020 |15:34 WIB
Bubarkan FPI, Kantor Kemenko Polhukam Dibanjiri Karangan Bunga Dukungan
Kantor Kemenko Polhukam Dibanjiri Karangan Bunga (Foto: Ist)
A
A
A

Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement