Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Maklumat Kapolri, Ini Tanggapan Munarman

Riezky Maulana , Jurnalis-Sabtu, 02 Januari 2021 |08:21 WIB
 Soal Maklumat Kapolri, Ini Tanggapan Munarman
Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman (foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menanggapi terbitnya Maklumat tersebut, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyebut setidaknya ada lima poin yang dijadikan sumber hukum di Indonesia.

"Sumber hukum di Indonesia adalah 1. Undang-Undang Dasar (UUD) 2. Undang-Undang, 3. Peraturan Pemerintah, 4. Peraturan Menteri, 5. Peraturan Daerah," ucapnya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga:  Maklumat Kapolri soal FPI Mengancam Tugas Jurnalis dan Media, Pasal 2d Harus Dicabut

Ketika disinggung lebih jauh apakah dengan tidak adanya Maklumat Kapolri di dalam sumber hukum yang disebutkan berarti dirinya tidak setuju dengan itu dia tidak menjawab. Munarman pun sebelumnya menyebut bahwa dilarangnya ormas FPI melalui tidak memiliki dasar hukum.

"Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," ujarnya.

 Baca juga: Nasib FPI Setelah Dibubarkan, Markas Dibongkar hingga Rekening Diblokir

Dia menjelaskan, pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom. Pada era Nasakom, sambungnya, sasaran pembubaran adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.

Menurutnya, pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan de javu alias pengulangan dari rezim Nasakom yang terdahulu. Bahkan, Surat Keputusan (SKB) Bersama melalui enam Instansi Pemerintah, menurutnya sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice atau penghalang-halangan pencarian keadilan terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI dan bentuk sebuah kezaliman terhadal rakyat.

"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement