Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkerumun saat Natal dan Tahun Baru

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |21:53 WIB
Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkerumun saat Natal dan Tahun Baru
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mencabut Maklumat, bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020, dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

Telegram pencabutan itu bernomor STR/9/XII/OPS.2./2020 per tanggal (4/1/2021) yang ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.

"Benar ada (telegram pencabutan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (4/1/2020).

Baca juga:  Puncak Arus Balik Malam Ini, Pemudik Diminta Atur Waktu Perjalanan

Dalam surat telegram itu, pencabutan Maklumat Natal dan Tahun Baru juga didasarkan dengan berakhirnya Operasi Lilin 2020 yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga berakhir 4 Januari 2021 pukul 24.00 WIB.

Dengan berakhirnya Operasi Lilin itu, maka Maklumat Kapolri tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement