Baca juga: Sebulan 3 Bocah di Langkat Hilang, Orangtua Masih Berharap Anaknya Ditemukan
Pelaku ternyata sudah melarikan diri. Polisi langsung mengejar dan beruntung pelaku berhasil ditangkap di dalam bus di Terminal Pasar 10, Kecamatan Hinai Langkat. Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku khilaf memukuli anak anaknya.

Foto: Tersangka penganiaya istri dan kedua anak kandungnya
Kanit PPA Polres Langkat Iptu Nelson Manurung mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal penyiksaan dan perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.