OGAN ILIR - Tragis dialami seorang anak berusia 12 tahun di Kabupaten Ogan Ilir, yang mengalami rudapaksa sebanyak 24 kali oleh ayah kandungnya sendiri, dengan iming-iming akan dibelikan handphone dan maen game bareng.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi menjelaskan, saat ini tersangka HJ (45) sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka Subdit IV Reknata Polda Sumsel.
Baca juga: Lama Berpisah dengan Istri, Ayah Ini Tega Lecehkan Putri Kandungnya
Dijelaskan bahwa sebelumnya, tersangka ditangkap Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Minggu 3 Januari 2021, setelah sang anak yang ditemani ibunya melaporkan kejadian rudapaksa tersebut ke Polres Ogan Ilir. Sedangkan, untuk korban juga dilakukan pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.
"Korban ini masih berumur 12, merupakan anak kandung tersangka. Dari keterangan sementara, tersangka ini sudah 24 kali melakukan tindak asusila terhadap anaknya," jelas Supriadi, Selasa (5/1/2021).