Baca juga: Kasus Pelecehan Anak Meningkat, KPAI Desak Polisi Perberat Hukuman bagi Pelaku
Dan menurut Supriadi, dari pemeriksaan terhadap tersangka,ia mengaku untuk melancarkan aksinya dengan menggunakan modus membelikan korban ponsel. Setelah membelikan ponsel, korban diajak main game bersama.
Perbuatan itu sering dilakukan tersangka saat sang istri sedang tidak ada di rumah. Setidaknya, pengakuan tersangka sudah 24 kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya tersebut.
"Anggota kita yang mendapat laporan, langsung bergerak ke Pemulutan Ogan Ilir. Saat itu, tersangka berada di rumah orangtua istri. Ia datang untuk menjemput istri dan anaknya yang kabur dari rumah, karena sang istri mengetahui perlakukan tersangka terhadap anaknya," ungkap Supriadi.
Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda Sumsel. Akan tetapi, nantinya menurut Supriadi akan dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir.
(Awaludin)