Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Nilai FPI Organisasi Tanpa Bentuk, Tak Sesuai Konstitusi

Antara , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |11:15 WIB
Pakar Hukum Nilai FPI Organisasi Tanpa Bentuk, Tak Sesuai Konstitusi
Ormas FPI (foto: Okezone)
A
A
A

Ruang Demokrasi

Sedangkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai upaya menghabisi demokrasi.

Menurut dia, justru kehadiran negara untuk menjamin hidup dan tumbuhnya ruang berdemokrasi.

"Seperti menjamin dan melindungi ruang berdemokrasi dalam masyarakat secara aman dan nyaman dari aksi-aksi organisasi yang justru sejati-nya anti-demokrasi," kata Masinton.

Masinton meyakini semua masih ingat dengan rekam jejak FPI. Pada 1998 bersama Pam Swakarsa, FPI menggangu aksi-aksi gerakan mahasiswa pro-demokrasi yang memperjuangkan reformasi total saat itu.

Pemerintah resmi melarang kegiatan, penggunaan nama, simbol, dan atribut FPI. Organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu tidak memiliki "legal standing" sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Sebanyak 35 anggota atau pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota atau FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.

Anggota FPI juga sering meresahkan dengan melakukan razia, kegiatan yang semestinya dilakukan petugas pemerintah. Di masa pandemik ini, Rizieq juga sering mengumpulkan massa.

Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Pemimpin FPI Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS yang terlihat alam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember 2020 lalu.

Menurut Rizieq di video itu ISIS punya cita-cita mulia. Rizieq juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement