Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pegawai Positif Corona, Kantor Kecamatan di Blitar Lockdown

Solichan Arif , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |21:32 WIB
Dua Pegawai Positif Corona, Kantor Kecamatan di Blitar <i>Lockdown</i>
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
A
A
A

Untuk memutus penyebaran Covid-19, menurut Krisna Yekti Pemkab Blitar juga mengambil langkah pembatasan hajat pernikahan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Dalam acara pernikahan, masyarakat diimbau tidak menggelar resepsi.

Warga, kata Krisna Yekti hanya dibolehkan melakukan ijab kabul. Terkait kebijakan baru tersebut, pemkab akan mengeluarkan surat edaran yang akan disosialisasikan ke masyarakat melalui camat dan pemerintah desa.

"Hasil rapat hari ini, hajatan (pernikahan) tidak diperbolehkan. Hanya ijab kabul saja. Dibatasi 30 orang," terang Krisna Yekti. Bagi warga yang diketahui melanggar aturan baru itu, Krisna Yekti mengatakan akan diserahkan kepada kepolisian dan Satpol PP. Sebab hingga saat ini Kabupaten Blitar masih berstatus zona merah.

"Itu akan menjadi urusan kepolisian dan Satpol PP," tambah Krisna Yekti.

Baca Juga:  Yusuf Mansur Kabarkan Aa Gym Sembuh dari Covid-19, Syekh Ali Jaber Didoakan Menyusul

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement