Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geng Pencurian Mobil Terbesar di Inggris Diminta Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp21 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |09:25 WIB
Geng Pencurian Mobil Terbesar di Inggris Diminta Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp21 Miliar
Foto: SWNS
A
A
A

INGGRIS – Geng pencurian mobil terbesar di Inggris yang mencuri 117 mobil diminta membayar ganti rugi lebih dari 1,1 juta poundsterling (Rp21 miliar) akibat kejahatan mereka.

Para pelaku pencurian Mohammed Nadeem, Nadeem Arshad, Zahir Hussain dan Amaan Zameer, dipenjara selama total 23 tahun di Pengadilan Birmingham Crown pada Desember 2019.

Tiga dari mereka yakni Nadeem, 28, Arshad, 42, dan Zameer, 30, diperintahkan untuk membayar total 1,1 juta poundsterling (Rp21 miliar) setelah petugas memeriksa kembali urusan keuangan mereka.

Unit Kejahatan Ekonomi Polisi West Midlands memeriksa pernyataan bank dan mengamati nilai mobil curian yang melewati bengkel mereka.

Ketiganya diperintahkan untuk membayar kembali sejumlah besar setelah sidang Proceed of Crime Act (POCA) di Wolverhampton Crown Court.

Arshad juga harus membayar 114.941 poundsterling (Rp2 miliar) setelah dia tidak dapat menjelaskan serangkaian deposito rekening bank yang mencurigakan.

Nadeem dan Zameer juga harus membayar masing-masing 17.543 poundsterling (Rp332 juta) dan 51.183 poundsterling (Rp969 juta). Sedangkan pengadilan akan mendengarkan aplikasi POCA terhadap Zahir Hussain, 32, pada bulan depan.

(Baca juga: Mantan Manajer Band Legendaris Ditangkap Kepemilikan Kokain Senilai Rp1,5 Triliun)

“Kelompok ini menangani mobil curian dalam skala besar, lebih besar dari apa pun yang pernah kami lihat di West Midlands,” terang Detektif Inspektur Hannah Whitehouse, dikutip Daily Mail.

“Mereka menyediakan pasar yang sangat aktif bagi pencuri mobil, menyebabkan banyak kesusahan bagi pemilik kendaraan,” terangnya.

“Orang-orang ini masih di penjara, tetapi penting bagi kami untuk menunjukkan kejahatan harus dibayar dan akan mengejar pelanggar melalui pengadilan untuk melucuti keuntungan ilegal mereka,” bebernya.

“Kami akan mengambil uang tunai dan aset apa pun yang dimiliki orang-orang itu untuk membayar kembali jumlah POCA dan setiap hutang yang belum dibayar akan menggantung mereka seumur hidup,” lanjutnya.

“Kami akan secara teratur mengunjungi kembali kasus mereka dan menyita properti atau warisan apa pun yang harus mereka serahkan sampai utangnya lunas,” tambahnya.

Sebelumnya, pengadilan telah mendengar bagaimana mereka mengambil kendaraan yang rusak dari lelang penyelamatan yang dianggap dapat diperbaiki.

Mereka pun memperbaikinya menggunakan suku cadang yang diambil dari mobil curian yang berasal dari perampokan dan pembajakan mobil.

Kendaraan yang dicuri dibongkar di Birmingham dan setiap bagiannya dijual di eBay dan online untuk mendapatkan keuntungan besar.

Seorang pelanggan yang tidak curiga membayar lebih dari 10.000 poundsterling (Rp189 juta) untuk sebuah VW Golf.

Detektif menghubungkan geng tersebut dengan 117 mobil, yang dicuri dari West Midlands, Liverpool, Milton Keynes, Buckinghamshire, Warwickshire, dan Yorkshire.

Geng itu akhirnya tertangkap ketika seorang pemilik mobil melacak Mercedes SL400 senilai 70.000 poundsterling (Rp1,3 miliar) yang dicuri ke sebuah garasi di Digbeth, Birmingham, pada 2017.

Mercedes ini sudah berganti plat palsu dan dipenuhi dengan simpanan suku cadang mobil, panel bodi dan pelat nomor dari 21 mobil curian.

Penggerebekan itu membawa petugas ke bengkel pemotongan lain di dekat Cheapside, tempat 24 mobil curian dibongkar.

Polisi juga menyerbu rumah Nadeem dan Arshad, dan menemukan lebih banyak suku cadang mobil dan dokumen kendaraan.

Toko pemotongan lainnya ditemukan di Sparkhill, setelah sebuah BMW yang dicuri dari halaman depan garasi di Derby dilacak ke unit bisnis.

Nadeem dan Hussain, dari Lozells, dan Zameer, dari Sparkbrook, mengaku bersekongkol untuk menangani kendaraan curian.

Arshad dipenjara selama tujuh tahun, Nadeem enam tahun, Zameer lima tahun tiga bulan dan Hussain dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement