Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pertama PSBB Ketat di Ibu Kota, Warganet: Kok Masih Macet?

Bima Setiyadi , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |10:22 WIB
Hari Pertama PSBB Ketat di Ibu Kota, Warganet: <i>Kok</i> Masih Macet?
Foto: Twitter @sappplif
A
A
A

JAKARTA - PSBB ketat di Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2020) hingga dua pekan ke depan. Hal itu guna meminimalisir kasus positif Covid-19 di Jakarta yang kian melonjak. 

Sayangnya, banyak warganet mengeluhkan PSBB di Ibu Kota yang telah berlaku hampir satu tahun belakangan ini. Hal itu terlihat dari tulisan "PSBB" yang menjadi trending topic di media sosial twitter. Lebih dari 9.300 warganet membahas PSBB itu. 

"Katanya jakarta PSBB Ketat lagi?? Kok masih macet?," tulis akun @sappplif yang dikutip Senin (11/1/2020).

"Heee bingung psbb hari pertama kereta, jalanan rame bangatttt malah," sambung akun @kinky_love 

Akun lainnya, @arienyrizki menilai PSBB tidak banyak berpengaruh. Bahkan aturan perkantoran yang maksimal 75 persen work From tidak berlaku dan justru malah sebaliknya. 

“Psbb ga ngaruh apa apa. katanya 75% wfh tapi kayanya 25% doang yang wfh " ungkapnya. 

Baca juga: KRL Batasi Jam Operasional Selama Penerapan Pembatasan Jawa-Bali

"PSBB di DKI udah mau setahun dia baru ngeuh soal ini??? Sinergi memang kata kuncinya. Tapi klo pemda ga bisa tegas dlm hal ini...kesadaran warga akan minim. Tugas DPRD lah yg hrsnya dr awal mengawasi kinerja pemda dlm hal ketegasan itu.Buktinya mana?!” tulis  @santorinisSun membalas pernyataan anggota Fraksi PKS, Abdul Azis di media nasional yang menyatakan Pemprov dan warga harus bersinergi dalam meminimalkan pandemi. 

Diketahui sebelumnya, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta sendiri saat ini lebuh dari 2.000 kasus per hari. Rem Darurat PSBB Transisi dilakukan dan akan diperketat mulai 11 Januari berbarengan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berbagai aturan PSBB ketat yang dilakukan Gubernur Anies pun hampir menyerupai PPKM yang akan diterapkan  di Jawa Bali. 

Di antaranya yaitu, pembatasan masuk kerja hingga 75 persen, waktu kegiatan mal atau pusat perbelanjaan hingga sampai pukul 19.00 WIB, rumah makan atau restoran hanya melayani pengunjung tidak lebih dari 25 persen, angkutan umum dibatasi kapasitas hingga 50 persen dan sebagainya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement