JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan praperadilan. Adapun kali ini pihak Tim Kuasa Hukum akan mengajukan dua praperadilan sekaligus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Insya Allah kita ajukan praperadilan dua objek pekan ini,” kata Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021).
Namun demikian Aziz belum merinci kapan praperadilan bakal diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Aziz hanya menjelaskan praperadilan yang akan diajukan itu terkait demgan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab. Serta penetapan tersangka dalam kasus kasus Test Swab RS Ummi.
“Penangkapan dan penahanan HRS dan penetepan tersangka HRS dalam kasus RS Ummi,” tutur dia.