“Apa yang kita lakukan adalah merupakan ikhtiar nyata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yaitu vaksinasi Covid-19 ini merupakan satu ikhtiar yang nyata dalam rangka untuk menyehatkan umat dan bangsa kita,” tegasnya.
Selain itu, Amirsyah juga menegaskan jika vaksin Covid-19 telah dinyatakan halal dan aman bagi masyarakat Indonesia secara umum dan umat muslim khususnya.
“Karena itu Majelis Ulama Indonesia yang melalui fatwa Nomor 2 Tahun 2021 telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 ini dinyatakan halal dan aman untuk dipergunakan bagi masyarakat Indonesia secara umum. Dan khususnya bagi umat Islam,” kata Amirsyah.
(Awaludin)