“Apa yang kita lakukan adalah merupakan ikhtiar nyata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yaitu vaksinasi Covid-19 ini merupakan satu ikhtiar yang nyata dalam rangka untuk menyehatkan umat dan bangsa kita,” tegasnya.
Selain itu, Amirsyah juga menegaskan jika vaksin Covid-19 telah dinyatakan halal dan aman bagi masyarakat Indonesia secara umum dan umat muslim khususnya.
“Karena itu Majelis Ulama Indonesia yang melalui fatwa Nomor 2 Tahun 2021 telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 ini dinyatakan halal dan aman untuk dipergunakan bagi masyarakat Indonesia secara umum. Dan khususnya bagi umat Islam,” kata Amirsyah.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.