JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menyuntik vaksin virus corona (Covid-19) kepada 21 tokoh dari 3 kelompok masyarakat pada Jumat (15/1/2021) besok.
"Dalam rapat koordinasi tingkat pusat yang dipimpin Kemendagri beberapa hari lalu, terdapat surat edaran bahwa memang ada tiga kelompok sasaran yang dimintakan sebagai tokoh yang akan menjadi panutan untuk diberikan vaksinasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, melansir Antara, Kamis (14/1/2021).
Widyastuti mengatakan untuk kelompok masyarakat yang divaksin tersebut adalah dari kelompok pejabat publik, kelompok tenaga kesehatan, termasuk dari organisasi-organisasi profesi kesehatan (Persatuan Dokter, Persatuan Perawat, Apoteker, Laboratorium). Kelompok ketiga adalah dari tokoh-tokoh masyarakat (termasuk pemuka agama).
"Tapi tentunya akan ada pengujian setelah di registrasi, apakah bisa di suntik vaksin atau tidak," katanya.
Terkait Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Widyastuti mengatakan pimpinan Jakarta tersebut belum bisa divaksin karena merupakan penyintas Covid-19.
"Sehingga tentunya yang lain, kami berharap dari pak sekda, unsur deputi, wali kota itu ada yang akan siap dilakukan penyuntikan," ucapnya.
Saat ini, tambah dia sudah dimulai pendistribusian vaksin dan logistik vaksin dari Dinas Kesehatan, ke Sudinkes Kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Kami sudah melakukan simulasi distribusi logistik dan simulasi alur pelaksanaan vaksin di faskes bersama Sudinkes, Puskesmas, dan BPJS Kesehatan. Terdapat 488 faskes di DKI Jakarta yang telah didaftarkan P-Care BPJS sebagai pelaksana imunisasi Covid-19, sesuai persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Widyastuti.
Baca Juga : Dinkes: DKI Jakarta Terima 120 Ribu Vaksin Covid-19
Sebanyak 488 Faskes tersebut terdiri dari RSUD, RS Vertikal/TNI/Plori, RS Swasta, Puskesmas, Klinik Pemerintah/Swasta yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Sementara sesuai Permenkes 84 Tahun 2020, pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau swasta yang memenuhi persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19, klinik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).