BENGKULU – Seorang pelajar SMA berinisial RBA (19), di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi karena diduga telah melecehkan teman sekolahnya, Kamis, (14/1/2021). Aksi bejat pelaku itu dilakukan di ruang kelas.
"Dilakukan di ruang kelas, pengakuannya hanya sekali, namun kita terus dalami. Keduanya sama-sama pelajar. Kepada korban, tersangka ini mengaku akan bertanggungjawab jika hamil," kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi.
Dari pengakuan tersangka, kata Asnawi, sudah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak November 2020.
Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban. “Tersangka sudah kita tahan. Kita jerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga : Besok, Basarnas Tentukan Perpanjangan Waktu Operasi Pencarian Sriwijaya Air
Tersangka RBA mengaku menyesali perbuatannya. Aksi pencabulan diakuinya dilakukan di dalam ruang kelas. "Dalam kelas bang, bukan di atas meja, tapi sambil berdiri. Menyesal bang," katanya.
(aky)