Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Vaksin Covid-19, Nakes Diminta Teken Surat Pernyataan

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |01:09 WIB
Tolak Vaksin Covid-19, Nakes Diminta Teken Surat Pernyataan
Ilustrasi (Foto : The Scientist)
A
A
A

SEMARANG - Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara massal kepada tenaga kesehatan mulai 14 Januari. Di Jawa Tengah, vaksinasi awal akan dilakukan jajaran Forkopimda dan petugas kesehatan di tiga wilayah yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo, mengatakan telah menyiapkan cara untuk mengantisipasi penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan. Dia mengaku telah mempunyai langkah tersendiri.

"Akan kami tempuh langkah persuasif dulu. Kalau takut, kami kuatkan dulu, ada banyak dokter yang bisa jelaskan. Namun kalau sudah diedukasi namun tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," kata Yulianto, Rabu (13/1/2021)..

Dia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin. Di antaranya, UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dan Perda Jawa Tengah No 11 Tahun 2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng.

"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tanda tangani itu," tegas Yuli.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement