MUBA - SUW , seorang ayah di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, setelah dengan tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil enam bulan.
Penangkapan tersangka ini dilakukan Unit PPA Polres Musi Banyuasin, setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi. Dan mirisnya aksi bejat tersangka terhadap anak tirinya ini dilakukan, saat ibu korban pergi ke pasar.
Baca juga: KPAI : Kebiri Kimia Bukan untuk Pelaku Anak-Anak
Akhirnya SUW mengakui bahwa aksi bejatnya itu dilakukan sejak bulan Mei 2020 silam. Dimana saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong, sedangkan korban sedang bermain sendiri. Dan saat itulah tersangka melampiaskan nafsu bejat terhadap anak tirinya secara paksa.
Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Ipda Rini Agustina mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan keluarga korban. Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA bersama Polsek Tungkal Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka.