MUBA - SUW , seorang ayah di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, setelah dengan tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil enam bulan.
Penangkapan tersangka ini dilakukan Unit PPA Polres Musi Banyuasin, setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi. Dan mirisnya aksi bejat tersangka terhadap anak tirinya ini dilakukan, saat ibu korban pergi ke pasar.
Baca juga: KPAI : Kebiri Kimia Bukan untuk Pelaku Anak-Anak
Akhirnya SUW mengakui bahwa aksi bejatnya itu dilakukan sejak bulan Mei 2020 silam. Dimana saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong, sedangkan korban sedang bermain sendiri. Dan saat itulah tersangka melampiaskan nafsu bejat terhadap anak tirinya secara paksa.
Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Ipda Rini Agustina mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan keluarga korban. Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA bersama Polsek Tungkal Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca juga: Bawa Kabur dan Lecehkan Anak Gadis, Ateng Ditangkap Polisi
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia memaksa korban untuk berhubungan intim layak suami istri, karena tak tahan melihat kecantikan dan kepolosan anak tirinya yang masih sangat belia itu. Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP terpaksa putus sekolah karena hamil.
“Tersangka akan kita jerat dengan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, di antaranya pasal 81 ayat 2 dan 3 dengan kekerasan. Untuk ayat 2, pelaku diancam 15 tahun penjara, dan ayat 3 sepertiganya dari 15 tahun,” tegas Rini Agustina, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
(wal)