“Jawaban langsung diberikan per-tiga fraksi, ada 9 fraksi akan kami pecah per 3 klaster, satu, dua dan tiga,” terangnya.
Baca juga: Kapolri Idham Azis Antar Listyo Sigit Fit and Proper Test ke DPR
Kemudian, sambung politikus PDI Perjuangan itu, Cakapolri menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan dan membacakan surat tersebut yang telah ditandatangani lalu Cakapolri dapat meninggalkan tempat.
“Komisi III melakukan pembahasan persetujuan atau penolakan. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mengenai usul pemberhentian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan pengangkatan terhadap Listyo Sigit Prabowo,” ujar HH.
“Apabila dalam pengambilan keputusan tidak aklamasi akan ditempuh secara forum lobi, dan jika lobi tak dapat dicapai, akan dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup,” sambungnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.