JAKARTA - Berbagai upaya dilakukan pemerintah masing-masing negara dalam penanganan pandemi Covid-19.
Mulai dari pemberlakuan aturan terhadap warganegara hingga penerapan sanksi denda dan hukuman penjara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi Jumat (23/1) menjelaskan penanganan Virus Corona oleh Pemerintah Jepang dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga dan kondisi aktifitas ekonomi negara.
"Orang Jepang itu sangat disiplin dan patuh kepada Pemerintah. Tapi disisi lain mereka juga harus bekerja untuk keluarga. Adapula kebiasaan kumpul bersama teman sepulang kerja. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jepang dalam penanganan Corona. Termasuk persiapan Olimpiade di musim panas tahun ini," terang Heri Akhmadi dalam webinar Penanganan Pandemi Covid-19 bersama Satgas Covid-19 bidang Perubahan Perilaku dan para Duta Besar.
(Baca juga: Cemburu Buta, Suami Sayat Wajah Istrinya)
Penerapan status keadaan darurat di 11 prefektur hingga 7 Februari nanti, Jepang tidak memberlakukan sanksi kepada warga. Heri Akhmadi menjelaskan aturan mematuhi protokol kesehatan hanya disampaikan melalui himbauan. Namun untuk restoran bar dibatasi jam usahanya.
Heri mengatakan langkah tegas penanganan Corona perlu memperhatikan berbagai faktor seperti psikologis masyarakat dan aktifitas ekonomi.
"Jepang memberikan kompensasi bantuan bagi restoran yang memangkas jam operasionalnya. Termasuk pula bantuan uang bagi warga serta ada lembaga konseling bagi warga. Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka bunuh diri yang melonjak di 2020 akibat Corona," tutup Heri Akhmadi.
Kebalikan dari Jepang, Pemerintah Singapura dalam penanganan pandemi Corona sangat ketat dan ada sanksi keras bagi warga yang melanggar. Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, kampanye perubahan perilaku di Singapura terus dilakukan sejak awal Corona di 2020. Hal itu dilakukan agar pandemi Corona tidak meluas.
"Bagi mereka yang ketahuan tidak pakai masker pada tempat yang diwajibkan, tiap orang kena denda 300 dolar Singapura (sekitar Rp 3.309.724) untuk pelanggaran pertama dan seribu dolar Singapura (Rp 11.039.240) untuk pelanggaran kedua. Ada pula sanksi penjara bagi yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan," ujar Suryopratomo.