GROBOGAN – Skandal hubungan terlarang di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah berujung maut. Pelaku mendadak kalap lantas mengambil pisau dan menghabisi nyawa korban yang diduga pasangan sesama jenis.
Peristiwa pembunuhan itu menggegerkan warga Dusun Terkesi Selatan, Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Grobogan, Jumat 22 Januari. Polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Korban diidentifikasi berinisial IAT (19), warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan.
“Ketika mendapatkan laporan dari masyarakat piket Polsek Kalmbu dan Polres mendatangi TKP pembunuhan. Setelah penyelidikan awal, rekan-rekan dari Satreskrim Polsek maupun Polres mendapat informasi salah satu pemuda yang dicurigai sebagai pelaku,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Pelaku Hubungan Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Penjara
“Setelah didatangi diamankan pemuda berinisial JK (26) diamankan dibawa ke Polsek, karena ini yang bersangkutan mengakui yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan inisial IAT orang Gubug,” tambahnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pasien Covid-19 dan Nakes Wisma Atlet Hubungan Intim Sesama Jenis
Polisi masih mendalami motif kasus pembunuhan tersebut. Dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku dan korban menjalin hubungan sesama jenis. Pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati tidak diberikan pembayaran oleh korban setelah berhubungan badan.
“Ada pun latar belakangnya kurang lebih karena hubungan sesama jenis, karena permintaannya dari si almarhum tidak dituruti, akhirnya yang bersangkutan sakit hati masuk kembali ke dalam rumahnya mengambil pisau dan melakukan penusukan kurang lebih lima kali,” beber dia.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jenazah korban dengan kain sprei dan dibuang di semak-semak depan rumahnya. Lantas, dia melarikan diri menuju rumah kawannya dengan mengendarai sepeda motor korban.
“Setelah menusuk, pelaku lari ke rumah kawannya, ketika ditanya yang bersangkutan mengatakan mau menginap semalam. Yang bersangkutan mengakui akan beristirahat di sana,” lugasnya.
Belum sempat beristirahat, polisi sudah mendatanginya untuk dibawa ke Mapolsek Klambu guna menjalani pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 338 KUHP.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.