Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baduy Nol Kasus Covid-19

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 24 Januari 2021 |18:31 WIB
Baduy Nol Kasus Covid-19
Masyarakat Baduy di Banten (Foto: Antara)
A
A
A

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten telah menindak 574 pelanggar protokol kesehatan selama masa PSBB tahap satu dan keempat, dengan sebesar Rp28 juta. 

Petugas pengawasan Covid-19 melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri membubarkan tempat-tempat kerumunan, seperti Alun-Alun Rangkasbitung, Rancalintah dan kafe-kafe. 

Selain itu, juga menggelar razia masker bagi pengendara roda dua dan roda empat di sejumlah titik di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Para pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan denda Rp30 ribu/orang dan pelaku usaha Rp500 ribu/unit usaha. 

BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan Instruksi Baru untuk Daerah

"Semua uang denda penindakan protokol kesehatan itu diserahkan ke kas daerah," kata Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Asep Didi.

Sedangkan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak memaksimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyebaran wabah Covid-19 kepada masyarakat agar mereka dapat mencegah penyakit yang mematikan itu. 

Kegiatan sosialisasi itu disampaikan melalui petugas medis di Puskesmas, termasuk masyarakat Baduy agar mampu mengendalikan corona. "Kami selalu mengingatkan masyarakat agar dapat mengendalikan Covid-19 dengan protokol kesehatan dan gerakan 3M ," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah.

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement