Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mesum di Halte Senen, Polisi: Wanita Ogah Sebut Siapa Pasangannya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |15:57 WIB
Kasus Mesum di Halte Senen, Polisi: Wanita Ogah Sebut Siapa Pasangannya
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono (Foto: Sindo)
A
A
A

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku nekat melakukan oral seks dengan pria yang baru saja dikenalnya.

"Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral," kata Burhanudin.

Sekadar informasi, video asusila di Halte Kramat Raya membuat geger. Lantaran keduanya nekat oral seks di muka umum.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tutur Ewo.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement