JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penyitaan barang pribadi milik anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra yang dilakukan polisi pada Senin (25/1/2021) ini. Namun, sidang kembali ditunda lantaran Termohon atau polisi atau Bareskrim Polri tak hadir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang praperadilan yang digelar pada Senin (25/1/2021) di ruang sidang (5), H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH PN Jakarta Selatan itu berlangsung cepat, tak lebih dari 20 menit lamanya. Sebabnya, sidang hanya dihadiri pihak Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra dan hakim tunggal, Siti Hamidah saja.
Baca juga: Kematian 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM
Sedangkan pihak Termohon atau Bareskrim Polri tak hadir tanpa ada alasan. Alhasil, hakim pun menunda persidangan tersebut pada Senin, 1 Febaruari 2021 mendatang.
"Termohon tak hadir sehingga sidang tak bisa dilanjutkan. Jadi, sidang ditunda sampai hari Senin, 1 Februari 2021 mendatang," kata Hakim tunggal, Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Minta Rekomendasi Tewasnya 6 Laskar FPI Jadi Prioritas Listyo
Adapun pada Senin, 1 Februari 2021 mendatang, PN Jakarta Selatan pun bakal menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penangkapan terhadap anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra. Maka itu, kemungkinan kedua agenda sidang tersebut bakal dilakukan secara berbareng atau mungkin juga bergiliran.
(Awaludin)