JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penyitaan barang pribadi milik anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra yang dilakukan polisi pada Senin (25/1/2021) ini. Namun, sidang kembali ditunda lantaran Termohon atau polisi atau Bareskrim Polri tak hadir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang praperadilan yang digelar pada Senin (25/1/2021) di ruang sidang (5), H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH PN Jakarta Selatan itu berlangsung cepat, tak lebih dari 20 menit lamanya. Sebabnya, sidang hanya dihadiri pihak Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra dan hakim tunggal, Siti Hamidah saja.
Baca juga: Kematian 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM
Sedangkan pihak Termohon atau Bareskrim Polri tak hadir tanpa ada alasan. Alhasil, hakim pun menunda persidangan tersebut pada Senin, 1 Febaruari 2021 mendatang.
"Termohon tak hadir sehingga sidang tak bisa dilanjutkan. Jadi, sidang ditunda sampai hari Senin, 1 Februari 2021 mendatang," kata Hakim tunggal, Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Minta Rekomendasi Tewasnya 6 Laskar FPI Jadi Prioritas Listyo
Adapun pada Senin, 1 Februari 2021 mendatang, PN Jakarta Selatan pun bakal menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penangkapan terhadap anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra. Maka itu, kemungkinan kedua agenda sidang tersebut bakal dilakukan secara berbareng atau mungkin juga bergiliran.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.