JAKARTA - Video asusila di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat yang membuat geger berbuntut panjang, Kedua pelaku mesum pun terancam hukuman penjara dari polisi
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tutur Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).
Sementara sang wanita, saat diperiksa ogah untuk menyebutkan siapa nama pasangannya.
"Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," jelasnya.
Wanita inisial MA (21) itu dijaring petugas di sekitar lokasi, lalu dibawa ke Polsek Senen untuk diperiksa lebih lanjut.