"GA dan MYD masih melakukan wajib lapor, kita dari penyidik masih melengkapi berkas perkara yang ada," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Seperti diketahui, masyarakat dihebohkan dengan munculnya video mesum yang diperankan seorang perempuan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, Gisel itu mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video. Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video dewasa tersebut.
Baca Juga: Tersangka Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Trending Topic
Gisel merekam video asusila itu untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dikirim menggunakan aplikasi AirDrop ke telepon genggam Michael.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan, Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
(Sazili Mustofa)