Pendekatan Vegetatif yakni merehabilitasi hutan dan lahan pada lahan kritis dengan mempertimbangkan lokasi banjir dan longsor serta proposional tutupan vegetasi pada segmen-segmen sungai yang kritis.
Kemudian penanaman atau penggantian tanaman pada daerah sempadan sungai yang berada di perkebunan (perkebunan sawit). Lalu ada pengaturan dan pembatasan pembukaan lahan dan rasio penanaman yang diwajibkan (pertambangan, perkebunan, kehutanan).
"Kemudian percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, dan peningkatan kualitas tutupan lahan pada pertanian lahan kering dengan pembangunan agroforestri," jelasnya.
Kedua jelas Karliansyah ada Pendekatan Sipil Teknis berupa pembangunan bangunan konservasi tanah dan air pada daerah dengan tingkat erosi tinggi. Kemudian pengurangan pasokan limpasan air dari hulu/pembangunan waduk, dam dan bendungan pada tipe daerah tangkapan air yang luas.
"Lalu normalisasi alur sungai/pengerukan sungai, pelaksanaan pembangunan embung-embung pada perkebunan dan hutan tanaman dan pemanfaatan lubang-lubang tambang untuk pengendalian banjir," jelasnya.
Selain itu juga dilakukan Pendekatan Sosial Ekoriparian serta Transformasi Budaya melalui perubahan profesi dari masyarakat ke perhutanan Sosial serta edukasi publik tentang pentingnya Daerah Aliran Sungai (DAS) & Lingkungan.
Berikutnya ada Pendekatan Hukum yakni penerapan Undang Undang Cipta Kerja, dan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemulihan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan