PONTIANAK - Sejumlah acara Festival Imlek dan Cap Go Meh di tahun 2021 ini ditiadakan di antaranya arak-arakan Naga di jalan protokol di Kota Pontianak. Hal ini dikarenakan awal tahun 2021 masih dalam masa pandemi Covid-19.
Kepada wartawan, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menegaskan, arak-arakan naga maupun pesta kembang api juga ditiadakan. Pengamanan Imlek dan Cap Go Meh untuk tahun ini akan dikhususkan kepada tempat-tempat ibadan di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota.
BACA JUGA: Berkah Perayaan Imlek di Kelenteng Hok Lay Kiong Bekasi
“Tidak kita izinkan, seperti ritual-ritual tersebut, tahun ini kegiatan tersebut (arak-arakan Naga). Kembang api juga tidak kita perbolehkan,” ujarnya.
Sementara Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Hendry Pangestu Lim juga mengatakan bahwa pada tahun ini arak-arakan Naga akan ditiadakan karena pandemi Covid-19.