JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan perluasan terkait penerapan electronic traffic law enforcement atau ETLE diberbagai daerah, menyusul program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kakrolantas Polri, Irjen Pol Istiono mengungkapkan, sejak akhir tahun 2019 hingga saat ini pihaknya sudah ada 113 titik ETLE yang tersebar di lima polda yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Timur.
"Program ini bertujuan untuk menangani kompleksitas permasalahan lalu lintas di era digital. Peluncuran inovasi layanan publik ini juga merespon dinamika yang berkembang dimasyarakat perlunya layanan yang transparan dan akuntabel," kata Istiono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Kebijakan ETLE Belum Sempurna, Kompolnas: Polantas Masih Bisa Lakukan Tilang
Disisi lain kata Istiono, hal tersebut juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Kapolri tentang penilangan elektronik. Korlantas juga telah mengambil langlah untuk segera memperluas ETLE secara nasional.
Salah satunya lanjut dia, dengan membentuk Satgas ETLE, membuat rumusan program pembangunan ETLE dan membangun sistem operasionalisasi ETLE.
Baca Juga: Tilang Elektronik Bakal Diterapkan, Polda Metro Jaya Akan Perbanyak Kamera ETLE
"Inovasi ETLE ini juga upaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen yang akan dijalankan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan," tambahnya.
Menurutnya, ETLE sendiri sangat efektif untuk diterapkan sebab hal itu juga dapat memberikan supermasi hukum, menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan menuju pada tertib berlalu lintas, juga mencegah terjadinya penyimpangan.
Meski demikian kata Istiono, walaupun sistem ETLE diterapkan anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk melaksanakan tugas pokoknya yaitu penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli.
"Bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak tercangkau kamera ETLE tentunya anggota wajib menindak sesuai amanat UU untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
"Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris dan lain-lain," tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, data penindakan ETLE tahun 2020 sebanyak 39.233 pelanggaran.
Kemudain data kecelakaan berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Rood Safety Management System) pada tahun 2020 sebanyak 100.028 kejadian.
"Dengan korban meninggal dunia sebanyak 23.529 orang. Korban luka berat sebanyak 10.751 orang, luka ringan sebanyak 113.518 orang, dan kerugian material mencapai Rp 198.455.894.788," ujarnya.
Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas tersebut lanjutnya menunjukkan bahwa kecelakkan lalu lintas masih besar yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa.
"Untuk itu, sesuai arahan Kakorlantas Polri, pihaknya siap melaksanakan program prioritas ini ke suluruh jajaran, agar di setiap Polres wajib ada ETLE. Hal ini memang tidak mudah, tetapi dengan dukungan semua pihak kami yakin ini bisa dilaksanakan," tandasnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.