"Kedua bidang masuk wilayah RT 4/RW 02. Lahan milik Dinas Pertamanan, apakah dipakai untuk makam (TPU khusus jenazah pasien Covid-19) belum ada info," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, sosialisasi terkait pembukaan TPU khusus Covid-19 yang ingin menggunakan lahan RTH di wilayahnya pun belum dilakukan.
"Belum ada sosialisasi. Untuk dari warga sendiri juga belum ada yang menanyakan terkait penggunaan lahan jadi TPU khusus jenazah pasien Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan lima lokasi lahan batu TPU khusus Covid-19. Pembukaan lahan baru tersebut menyusul setelah TPU Pondok Ranggon yang dijadikan TPU khusu jenazah Covid-19 penuh pada bulan Desember 2020 lalu.
Adapun kelima lokasi tersebut pertama berada di TPU Bambu Apus 2 (Bambu Wulung) di Jakarta Timur dengan total luas 5 hektare. Namun, luasan lahan yang dipakai saat ini untuk pemakaman 3.000 meter persegi dengan kapasitas 800 petak makam.