SIDOARJO – Pije, terdakwa pembakar mobil mewah nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, divonis enam tahun penjara enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.
Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Baca Juga: Tersangka Pembakar Mobil Ternyata Fans Berat Via Vallen
Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. "Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," ujar pengacara terdakwa.
Terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Pije, keluarga Via Vallen mengaku puas dan berharap dapat memberikan pelajaran khusus kepada terdakwa.