JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri atas gugatan praperadilan Pemohon.
Adapun dalam persidangan, jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan.
Sejumlah poinnya menjelaskan kalau tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon itu, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita / 242 / XII / 2020 / Dittipidum tanggal 9 Desember 2020, yang mana tindakan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.
Baca Juga: Polri Terima Hasil Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Laskar FPI
"Alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik ??barang atau bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dan atau melawan petugas secara bersama-sama, yang diduga dilakukan M Suci Khadavi Putra dkk," kata Termohon dalam surat jawaban yang dianggap dibacakan oleh hakim Siti Hamidah.
Baca Juga: TP3 Enam Laskar FPI: Aparat Negara Diduga Melanggar HAM Melalui Kebijakan Keji!
Adapun senjata diperoleh saat para pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana, dan ada bukti yang telah diamankan oleh Penyelidik untuk diserahkan ke penyidik berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020. Tindakan Termohon melakukan penyitaan, merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
"Barang tersebut diperoleh dari para pelaku pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 dan sesuai dengan prosedur dan telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Desember 2020," tutur Termohon.
Bahkan, Termohon memastikan, telah mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan dan PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan suratnya. Data dan informasi yang diperoleh dalam proses penyitaan itu merupakan bukti berdasarkan ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk handphone merk Oppo F11 dengan simcardnya.
Maka itu, Termohon meminta Hakim PN Jaksel untuk menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon seluruhnya, menolak permohonan praperadilan Pemohon, dan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon itu sah. Adapun sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit di PN Jakarta Selatan itu akhirnya ditunda dan dilanjutkan Rabu, 3 Februari 2021 esok dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.