Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pasal Menjerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |13:45 WIB
2 Pasal Menjerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham
Pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi.(Foto:Instagram)
A
A
A

(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga: Zaim Saidi: Koin Emas di Pasar Muamalah Boleh Dikasih Nama Cebong dan Kampret

Dalam kasus Pasar Muamalah ini, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola, dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Pada Selasa (2/2/2021) Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Kabar penangkapan itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dia menjelaskan penangkapan dilakukan Subunit 4 Bareskrim. "Iya benar," kata Rusdi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement