Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pasal Menjerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |13:45 WIB
2 Pasal Menjerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham
Pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi.(Foto:Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, disangkakan dua pasal sekaligus. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi:

Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.

Baca Juga: Penjelasan Zaim Saidi Soal Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Sementara pada Pasal 33 berbunyi:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement