JAKARTA - Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, disangkakan dua pasal sekaligus. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi:
Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.
Baca Juga: Penjelasan Zaim Saidi Soal Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok
Sementara pada Pasal 33 berbunyi: