Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pasal Menjerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |13:45 WIB
2 Pasal Menjerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham
Pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi.(Foto:Instagram)
A
A
A

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. transaksi keuangan lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement