MAJALENGKA - Kasus video azan jihad di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat masuk dalam tahapan pelimpahan berkas tahap 1. Saat ini, polisi masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
"Penyerahan berkas ke kejaksaan. Kalau nanti sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, baru nanti P21, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (4/2/2021).
Dalam proses pelimpahan berkas itu, ujar dia, berdasarkan Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUAHP), kejaksaan memiliki waktu selama dua pekan untuk memberi jawaban.
Berkas perkara azan jihat yang dilakukan oleh delapan orang itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 22 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: 2 Tersangka Adzan Jihad Tak Ditahan, Kapolres Majalengka: Mereka Kooperatif