BOGOR - Penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Kota Bogor akan berlangsung selama 24 jam, mulai Sabtu 6 Februari 2021. Aturan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan di Kota Bogor.
"Berlaku 24 jam di seluruh jalan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Ganjil-Genap Setiap Akhir Pekan di Bogor, Berlaku di Seluruh Jalan
Bima menambahkan, aturan ganjil genap ini pada dasarnya bukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas atau mengurangi produktivitas. Tetapi lebih pada aspek menjaga protokol kesehatan.
"Ini tidak untuk menghambat produktivitas. Ditujukan fokus untuk protokol kesehatan terutama untuk orang-orang yang tidak jelas tujuannya," tambahnya.