Seperti diketahui, sirine dan strobo hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Pengguna jalan bersirine yang memiliki hak utama didahulukan antara lain mobil kepolisian, mobil TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil pimpinan lembaga negara dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selain itu, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian juga berhak diutamakan di jalan raya.
(Awaludin)