Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral, Sejumlah Pemuda Diamankan Usai Ngaku Polisi Pakai Sirine di Jalan

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2021 |19:44 WIB
Viral, Sejumlah Pemuda Diamankan Usai <i>Ngaku</i> Polisi Pakai Sirine di Jalan
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Seperti diketahui, sirine dan strobo hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Pengguna jalan bersirine yang memiliki hak utama didahulukan antara lain mobil kepolisian, mobil TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil pimpinan lembaga negara dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selain itu, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian juga berhak diutamakan di jalan raya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement